Penulis Tere Liye Kecam Penggunaan Ebook Ilegal di Website Perpustakaan Sekolah

JAKARTA – Penulis terkenal Tere Liye menyoroti praktik pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan oleh website perpustakaan SMP Negeri 4 Mojokerto. Melalui unggahan di media sosial, Tere Liye mengecam keberadaan website https://gilispenpat.org/ yang diduga mengunggah karya-karyanya dalam bentuk ebook atau file PDF tanpa izin.
“Website ini dengan bebasnya mencantumkan ebook/file PDF ilegal milik penulis-penulis buku, termasuk buku-buku saya,” tulis Tere Liye dalam pernyataannya.
Penulis novel bestseller seperti “Bumi” dan “Hujan” tersebut mengingatkan bahwa praktik semacam ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Hak Cipta, meskipun dilakukan dengan tujuan meningkatkan minat baca.
“Silakan saja kalian mau meningkatkan minat baca, tapi jangan pakai ebook ilegal. Jangan posting, jangan sertakan link ke file PDF ilegal di website kalian,” tegasnya.
Tere Liye juga menyoroti peran vendor penyedia layanan e-perpustakaan untuk memastikan konten yang mereka sediakan memiliki izin resmi dari pemilik hak cipta. Ia mengimbau institusi pendidikan dan perpustakaan untuk lebih teliti sebelum menggunakan layanan vendor semacam itu.
“Pastikan, jika ada vendor yang menawarkan pembuatan e-perpus atau pojok baca digital, kalian cek dulu. Apakah mereka benar-benar memiliki hak untuk memposting file PDF penulis?” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 4 Mojokerto belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, website yang dimaksud masih dapat diakses.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hak cipta di Indonesia, yang menurut Tere Liye, terjadi karena lemahnya penegakan hukum. “Kalian beruntung penegakan hukum di negeri ini kacau balau. Kalau negara ini penegakan hukum hak ciptanya seperti Jepang, AS, Eropa, wah wah, penuh penjara,” tutupnya.
Para ahli hukum mengingatkan bahwa pelanggaran hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 4 miliar sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tinggalkan Balasan